Kamis, 02 Mei 2019

Kasus Lion Air


PENDAHULUAN

 

Pesawat udara adalah salah satu jenis alat transportasi udara yang mempunyai peranan penting dalam usaha penyediaan jasa angkutan umum diudara. Pesawat udara dari waktu ke waktu semakin diminati para konsumennya karena pesawat udara menyediakan jasa yang bisa digunakan setiap hari oleh seluruh lapisan masyarakat. 

Peran pemerintah dalam hal ini pihak PT. Lion Air selalu berusaha memenuhi pelayanannya dengan menyediakan sarana dan prasarana pendukung kelancaran transportasi pesawat terbang. Seiring dengan pertambahan penduduk di Indonesia maka kebutuhan akan pesawat udara juga semakin bertambah. Bertambahnya kebutuhan pesawat udara hendaknya juga didukung dengan pertambahan fasilitas yang memudahkan pengguna pesawat udara.  Agar suatu perusahaan pelayanan jasa pesawat udara dapat menjaga kelangsungan hidup perusahaan dan mampu berkembang sesuai dengan perkembangan jaman dan teknologi, maka PT. Lion Air hendaknya dapat memenuhi kebutuhan konsumen baik dalam hal peningkatan kualitas maupun kuantitas.

Untuk itu maka pimpinan PT. Lion Air harus peka dalam menganalisis suatu masalah yang timbul dan dapat mengambil keputusan secara tepat. Situasi ini perlu disadari oleh perusahaan  karena perusahaan tidak hanya bertugas menciptakan produk saja, tetapi juga memberikan pelayanan-pelayanan kepada konsumen karena banyak masyarakat yang tertarik akan pesawat udara sebagai suatu pilihan dalam transportasi yang cepat.

            Namun, pada tahun belakangan ini PT Lion Air mendapat keluhan dari masyarakat karena berbagai kesalahan yang dilakukan oleh pihak PT Lion Air, Mulai dari masalah bagasi, keberangkatan dan lainnya. Hal ini tentulah menjadi perhatian kita semua, apalagi mengenai keterlambatan penerbangan (flight delay).

            Peraturan Menteri Perhubungan No.49 Tahun 2012 tentang standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, telah mengatur mengenai keterlambatan penerbangan namun terkadang ada saja maskapai penerbangan tidak mengikuti aturan tersebut. Sehingga penumpang dirugikan dengan adanya keterlambatan penerbangan.


 

TOPIK

A.    Kasus Lion Air

 

TEMPO.COJakarta - Maskapai Lion Air menjadi sorotan lantaran kasus delay yang menyebabkan penumpang telantar hingga beberapa jam atau bahkan pembatalan penerbangan yang mengganggu rencana perjalanan ribuan penumpang pada saat hari libur Tahun Baru Cina yang terjadi sejak Rabu (18/2/2015).

Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, sampai diblokir massa akibat delay parah dari Lion Air. Maskapai penerbangan AirAsia bahkan terpaksa memindahkan penumpangnya ke terminal lain. Ini merupakan salah satu yang terparah selama sejarah penerbangan Indonesia. Menurut perusahaan, kejadian serupa diusahakan takkan terulang kembali.

Staf Khusus Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hadi M Djuraid mengatakan pihaknya telah menerjunkan pejabat untuk menemui para penumpang dan mencari kejelasan kasus menumpuknya delay setidaknya 14 rute penerbangan Lion Air. Dari pertemuan itu, ditemukan beberapa alasan mengapa hampir seluruh penerbangan Lion Air mengalami delay.    

 Pertama, terdapat tiga pesawat yang mengalami kerusakan, yakni satu pesawat di Semarang akibat  terbentur benda asing ( Foreign Object Damage ) dan pada saat bersamaan  dua pesawat di Jakarta tidak siap karena gangguan teknis  .

Kedua, dilaporkan juga bahwa ada tiga pesawat lainnya yang harus maintenance (perawatan)," ujarnya saat dihubungi, kemarin.

Direktur urusan umum Lion Air, Edward Sirait mengatakan bahwa benda asing termaksud adalah bulu dan tulang burung yang tersangkut di salah satu mesin pesawat.

 

Para penumpang kesal tidak melihat satu pun staf di lapangan yang sanggup memberikan kompensasi atau penjelasan.  Lion Air menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan tersebut. Perusahaan juga siap menjalankan Peraturan Menteri No 77 mengenai ganti rugi penumpang.

Menanggapi masalah ini, Kementerian Perhubungan memanggil para petinggi Lion Air untuk dimintai keterangan. Suprasetyo, direktur jenderal perhubungan udara, mengatakan bahwa kementerian tidak akan mengizinkan Lion Air untuk mengajukan rute baru sebelum maskapai sanggup menyusun rencana antisipasi keterlambatan di masa mendatang.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perhubungan Udara membentuk tim pemeriksa atas kasus delay besar-besaran Lion Air yang terjadi sejak Rabu pekan lalu. Tim akan memeriksa mekanisme kerja dan pelayanan Lion Air, terutama bagaimana mereka menangani krisis akibat delay.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo mengatakan pemeriksaan itu muncul sehubungan teguran keras yang dilayangkan pemerintah kepada Lion. Dalam surat yang dilayangkan Kementerian, maskapai ini diminta tidak mengulangi lagi kejadian ini, terutama perlakuan Lion yang dianggap menelantarkan penumpang.

 

ANALISIS

            Penentuan pertanggungjawaban perusahaan penerbangan tentunya harus mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga dapat ditentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab, hal-hal yang dapat dipertanggungjawabkan, bentuk-bentuk pertanggungjawaban, besar ganti kerugian dan lain-lain. Pada kegiatan penerbangan komersil atau transportasi udara niaga terdapat beberapa ketentuan yang berkaitan dengan tanggung jawab pengangkut udara terhadap penumpang baik yang bersumber pada hukum nasional maupun yang bersumber pada hukum internasional. Ketentuan hukum nasional yang secara khusus mengatur tentang kegiatan penerbangan saat ini adalah Perjanjian pengangkutan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan beberapa peraturan pelaksana lainnya. Sedangkan ketentuan yang secara khusus mengatur tentang penyelenggaraan angkutan udara adalah Peraturan Menteri Perhubungan No.77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara dan Peraturan Menteri Perhubungan No.49 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

 

REFERENSI

phietrahmi1. (2015, 06 Maret). Makalah Lion Air. Diperoleh 3 Mei 2019, dari http://phietrahmi1.blogspot.com/2015/03/makalah-lion-air.html